Kegiatan Registrasi KIA (Kartu Identitas Anak) dari Kelompok 1
![]() | ||||
| gambar 1. Proses registrasi kartu identitas anak |
Mahasiswa membantu masyarakat untuk melakukan proses Registrasi Kartu Identitas Anak. Menurut ketua RT, KIA merupakan kartu identitas
wajib yang dimiliki oleh anak dibawah usia 17 tahun dan hal ini juga sejalan
dengan warga RT 42 yang memerlukan KIA untuk berbagai kebutuhan anak-anak
mereka.
Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 KIA memiliki banyak manfaat
salah satunya yaitu memudahkan anak mendapatkan pelayanan public, dibidang
kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.


0 comments:
Post a Comment